NUNUKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (28/9/2026), di Ruang Rapat Ambalat I.
Pembahasan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang memberikan pedoman jelas dalam mengelola seluruh aset milik daerah.
Pembahasan turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Nunukan Hj Andi Mariyati, Sekretaris Bapemperda Hasbi, serta anggota Bapemperda Andi Fajrul Syam, S.H., H. Andi Yakub, S.Kep., Ns dan Triwahyuni.
Dari pihak pemerintah daerah hadir Asisten III Setkab Nunukan Sirajuddin, S.T., Kepala Bagian Hukum beserta jajaran. (*)
















