• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Kamis, Oktober 23, 2025
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

by Kontributor
Oktober 16, 2021
in Hukum dan Kriminal
0
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Mulyati didampingi Kuasa Hukumnya Dedi Kamsidi, SH, saat membuat Laporan Pengaduan di Polsek Sebatik Timur

0
SHARES
4.1k
VIEWS

NUNUKAN – Dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan korban Mulyati (42), warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Sebatik Timur Kabupaten Nunukan, bersama Kuasa Hukumnya, Dedi Kamsidi, SH yang dilakukan terlapor NA alias Ana yang juga merupakan warga Sebatik.

Kanit Reskrim Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan, Bripka Iwan Santoso mewakili Kapolsek Sebatik Timur  Iptu Randhya Sakthika Putra membenarkan adanya laporan tersebut.

READ ALSO

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kanit Reskrim Polsek Sebatik Timur

“Ya benar, hari ini kami telah menerima laporan korban dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Bripka Iwan Santoso. Jumat, (15/10/2021).

Dikatakannya, bahwa segala bentuk laporan masyarakat tentunya pihak kepolisian akan menindak lanjuti. Nanti penyelesaiannya bagaimana itu terpulang kepada korban. Kalau memang nantinya mau diproses secara hukum tentu pihak kepolisian akan melakukan penyidikan hingga proses peradilan. Begitu juga seandainya ada keinginan atau kebijakan lain dari korban bukan dari keiginan kami selaku pihak kepolisian tentu juga kita fasilitasi, atau mediasi, apakah mau diselesaikan dengan secara kekeluargaan atau bagaimana tentunya juga pihak kepolisian akan ikuti apa maunya korban sebagai orang yang dirugikan.

Bripka Iwan menuturkan, dari laporan dan pengaduan yang diterimanya bermula korban Mulyati didatangi terlapor NA pada bulan Juli 2021 untuk mengambil uang RM 125 Ribu guna ditukarkan dalam nilai Rupiah dan akan diantarkan 2 jam kemudian. Sebagaimana biasanya sekitar 6 kali lancar saja, namun untuk yang ke 7 kalinya macet

“Pelaku meminta uang kepada korban pada 23 Juli 2021, dengan alasan untuk ditukarkan dalam bentuk rupiah,” katanya lagi..

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar RM 125.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sebatik Timur untuk ditindak lanjuti.

Disinggung mengenai adanya laporan pengaduan 5 (lima) orang korban penipuan dan penggelapan senilai diatas Rp 1 Milliar yang dilakukan terlapor sebelumnya di Polsek Sebatik Timur. Yang mana terlapor sempat mengkaitkan Korban Mulyati sebagai penerima uang dari lima orang terlapor.  Selanjutnya Bripka Irwan juga membenarkan hal itu, bahkan diakui kalau terlapor (NA) yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Berau Kaltim, dikejar dan dijemput olehnya langsung bersama Kapolsek Sebatik Timur. Namun setelah gelar perkara dilakukan dengan dihadiri pelapor dan terlapor, selanjutnya  oleh pelapor begitu juga Mulyati minta diselesaikan secara kekeluargaan atau damai. Makanya terlapor kita pulangkan dan laporan pengaduan kita tidak lanjutkan lagi dan kami anggap diselesaikan secara kekeluargaan pada saat itu.

Begitu juga Korban Mulyati yang sempat disebut terlapor sebagai orang yang menerima uang dari lima orang pelapor, setelah dilakukan pendalaman tidak ditemukan adanya bukti atau keterangan saksi adanya keterkaitan korban Mulyati sebagai penerima uang penipuan dan penggelapan milik lima orang pelapor yang dilakukan terlapor NA.   

Saat itu Korban Mulyati belum atau tidak termasuk dari lima orang yang merasa dirugikan atau bertindak selaku pelapor melainkan orang yang dikaitkan dengan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlpaor . tapi pada akhirnya mereka semua bersepakat untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan atau damai. Jadi permasalahan itu kami anggap selesai.

“Kalau hari ini Korban Mulyati bertindak selaku pelapor pengaduan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor (NA), tentu kami pihak kepolisian menerima dan akan mendalami laporan itu. Nanti terlapor kita undang atau panggil untuk dimintai keterangannya. Dari situlah nanti bisa disimpulkan. Jika terlapor diduga kuat melalukan pelanggaran hukum sebagaimana laporan atau pengaduan Korban Mulyati, maka kita lanjutkan ke penyidikan dan menerapkan pasal yang akan disangkakan,” Tegas Bripka Iwan.

Sementara itu, usai melakukan pelaporan dan pengaduan, korban Mulyati didampingi Penasehat Hukumnya, Dedi Kamsidi, SH  menerangkan ,berawal ketika terlapor mendatangi korban di rumahnya pada Juli tahun 2021 lalu untuk mengambil uang sebesar RM 125 Ribu (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Ringgit Malaysia) kepada korban dengan dalih akan ditukarkan dalam bentuk uang rupiah sebesar Rp 437.500.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) uang hasil penukaran tersebut akan dikembalikan terlapor dalam tempo 2 (dua) jam kemudian. Namun waktu yang dijanjikan oleh terlapor tak kunjung dipenuhi. Pada saat korban menghubungi terlapor via telepon terlapor NA berdalih  kalau tukaran uang dari Ringgit Malaysia (RM) ke Rupaih (RP) belum tiba dari Pulau Nunukan. Berselang beberapa jam selanjutnya korban menemui langsung terlapor di kediamannya. Lagi-lagi NA berkelit kehilangan kunci lemari sedangkan uang ada tersimpan dalam lemari dan dijanjikan pada keesokan harinya.

Esok harinya korban pun kembali menemui terlapor namun tak kunjung mendapatkan uang rupiah sebagaimana yang dijanjikan.  Alasan terlapor lagi bahwa uang yang tersimpan dalam lemari dicuri orang. Curiga dengan alasan terlapor yang berbelit-belit, korbanpun minta uangnya dikembalikan saja dalam bentuk Ringgit Malaysia (RM 125 Ribu), namun permintaan itu tak kunjung dipenuhi terlapor. Bahkan hingga saat ini terlapor sama sekali tidak mengembalikan uang yang diambil dari korban baik dalam bentuk Ringgit Malaysia ataupun Rupiah.

“Awalnya saya percaya saja, karena bukan baru pertama kalinya terlapor datang mengambil uang RM kepada saya guna ditukarkan dalam bentuk RP. Sudah enam kali lancar dan baik-baik saja, namun untuk yang ketujuh kalinya baru terjadi seperti ini,” kata ibu pengusaha sembako ini.

Yang membuat korban Mulyati berkeras melaporkan NA ke polisi karena ada kabar miring yang sangat mengganggu kehidupan pribadinya setiap hari. Kalau dirinya membangun rumah dari uang hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan NA diberikan ke korban Mulyati.

“Apalagi ada kabar miring sampai di telinga saya dan sangat mengganggu kehidupan pribadi saya setiap harinya, katanya saya membangun rumah dari uang yang digelapkan terlapor NA yang diserahkan kepada saya. Sama sekali itu tidak benar, justru saya juga merasa ditipu oleh NA. Ini saya ada bukti kwitansi uang milik saya diambil terlapor NA juga penarikan uang kredit modal usaha dari Bank BRI pada Agustus 2021 lalu sebesar Rp 750 juta, yang mana uang kredit itu sebagian besar saya gunakan untuk tambah modal usaha dan sebagian lagi untuk membenahi rumah saya. Uang kredit ini saya harus kembalikan ke BRI Rp 27 juta setiap bulannya,” tutur Mulyati sembari memperlihatkan kwitansi serta bukti penarikan pecairan kredit modal usaha itu dengan mata yang berkaca-kaca.  

Jauh sebelum laporan pengaduan ini dibuat. Dengan niat menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan permasalahan ini, Dedi Kamsidi sengaja mendatangi kediaman serta bertemu terlapor NA untuk minta itikad baik terlapor agar kiranya terlapor menemui korban Mulyati minta maaf atas keterlambatan pembayaran uang korban, namun terlapor justru menolak menemui korban.

“Dengan tidak adanya itikad baik dari terlapor, serta akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 437,500.000. Dan karena merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan hari ini saya mendampingi klien saya Ibu Mulyati melaporkan kasus ini ke Polsek Sebatik Timur,” Kata Pengacara Muda Sebatik ini di halaman Mapolsek Sebatik Timur.

Sebenarnya Sembari menunggu kejelasan pengembalian uang yang hampir 3 (tiga) bulan lamanya. Bukannya uang miliknya yang didapatkan kembali, justru kabar miring yang sampai di telinga korban Mulyati bahwa saat ini Korban Mulyati membangun rumahnya dari hasil uang yang digelapkan milik lima pelapor. Karena merasa terganggu dengan kabar miring itulah membuat korban Mulyati kesal dan membuat Laporan Pengaduan ke Polisi.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan, sampai saat ini Klien Kami masih berharap sebagai orang yang dirugikan agar NA secara beritikad baik mengembalikan seluruh kerugian-kerugian yang diderita oleh orang yang telah melaporkannya, terkhusus Klien Kami yang telah mengadukan permasalahan ini kepada Pihak Kepolisian, agar tidak menambah pelik permasalahan ini.

“Dan sebaliknya apabila tidak juga ada itikad baik dari NA, kami menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini untuk di proses secara hukum oleh pihak Kepolisian yang kami yakini dapat bertindak Arif dan bijaksana dalam menangani keresahan dan permasalahan yang timbul seperti yang kami laporkan,” pungkas Dedi. * (Gzb)

Related Posts

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Daerah

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Oktober 21, 2025
Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Daerah

Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Oktober 20, 2025
DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025
Agenda

DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025

Oktober 17, 2025
Anggota DPRD Nunukan Ikut Musnahkan Barang Bukti Rampasan Bea Cukai Nunukan
Daerah

Anggota DPRD Nunukan Ikut Musnahkan Barang Bukti Rampasan Bea Cukai Nunukan

Oktober 17, 2025
Ramsah, Perda Nomor 3 Tahun 2024 Hadir Untuk Memastikan Ketersediaan Lahan Pertanian Tetap Terjaga Dan Berkelanjutan
Agenda

Ramsah, Perda Nomor 3 Tahun 2024 Hadir Untuk Memastikan Ketersediaan Lahan Pertanian Tetap Terjaga Dan Berkelanjutan

Oktober 11, 2025
Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Jadi Perhatian DPRD Nunukan, Hj. Musdalifah Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2022
Agenda

Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Jadi Perhatian DPRD Nunukan, Hj. Musdalifah Sosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2022

Oktober 8, 2025
Next Post

Kalapas Jemput dua Napi Pelarian Beberapa Waktu Lalu

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Empat Fraksi DPRD Nunukan Bersedia Bahas Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018

Empat Fraksi DPRD Nunukan Bersedia Bahas Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018

April 6, 2023
Masa Jabatan Berakhir, Wakil Bupati Nunukan Pamit dan Minta Maaf

Masa Jabatan Berakhir, Wakil Bupati Nunukan Pamit dan Minta Maaf

Mei 31, 2021
Antara Wakil Bupati Nunukan, KPK RI, dan Pak Mardin Kades Sungai Limau, Mendengar Dialog Interaktif Desa Anti Korupsi di RRI Nunukan

Antara Wakil Bupati Nunukan, KPK RI, dan Pak Mardin Kades Sungai Limau, Mendengar Dialog Interaktif Desa Anti Korupsi di RRI Nunukan

Juli 11, 2023
Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Oktober 21, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost