• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Senin, Oktober 19, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Kaltara

DPRD Kaltara Sahkan Perda Rencana Umum Energi Daerah

by Kontributor
Desember 17, 2025
in Kaltara
0
DPRD Kaltara Sahkan Perda Rencana Umum Energi Daerah
0
SHARES
23
VIEWS

TANJUNG SE:LOR – Provinsi Kalimantan Utara menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Ranperda RUED telah disetujui dan disahkan melalui rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa (16/12/2025).

READ ALSO

Gubernur Minta Perusahaan Migas Serap Tenaga Kerja Lokal Kaltara

Pemprov Dorong Gerakan Literasi Menjangkau Wilayah Perbatasan

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kaltara, Ir. Yosua Batara Payangan menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD Kaltara yang telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Perda RUED.

“Dengan persetujuan DPRD ini maka Kaltara menjadi provinsi yang telah menyusun rencana umum energi daerah yang telah direvisi sesuai dengan peraturan pemerintah tentang kebijakan negeri nasional,” jelas Kadis ESDM, Selasa (16/12/2025).

Dengan disahkannya Perda RUED maka Provinsi Kalimantan Utara menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah memiliki rencana umum energi daerah.

“Kita adalah provinsi pertama, Itu sudah disampaikan DEN (Dewan Energi Nasional) minggu lalu Kepada kami dalam pertemuan di Jakarta, apabila minggu depan Kaltara melakukan persetujuan di DPRD Maka Kaltara adalah provinsi pertama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan Kaltara menjadi provinsi pertama menyelesaikan revisi Perda RUED yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang kebijakan energi nasional dan Pepres Nomor 73 Tahun 2023 tentang metodologi penyusunan RUED.

Setelah pengesahan ini, selanjutnya Dinas ESDM Kaltara masih menunggu penomoran Perda dari Kementerian Dalam Negeri, dan setelah ditetapkan maka selanjutnya akan dikoordinasikan dan disosialisasikan dengan semua pemangku kepentingan di sektor energi.

“Termasuk dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara karena ini berhubungan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian segera dilakukan koordinasi dengan PT PLN karena ini berhubungan dengan rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) yang telah disusun PLN, kita akan sesuaikan,” pungkasnya. ***(Sumber Dinas ESDM Kaltara-32)

Related Posts

Gubernur Minta Perusahaan Migas Serap Tenaga Kerja Lokal Kaltara
Advedtorial

Gubernur Minta Perusahaan Migas Serap Tenaga Kerja Lokal Kaltara

Oktober 14, 2026
Pemprov Dorong Gerakan Literasi Menjangkau Wilayah Perbatasan
Advedtorial

Pemprov Dorong Gerakan Literasi Menjangkau Wilayah Perbatasan

Oktober 14, 2026
Festival Sungai Kayan 2026, Sekprov Ajak Daerah Bersama Lestarikan Budaya Kaltara
Advedtorial

Festival Sungai Kayan 2026, Sekprov Ajak Daerah Bersama Lestarikan Budaya Kaltara

Oktober 14, 2026
Pemprov Perkuat Perlindungan Hutan melalui Program REDD+
Advedtorial

Pemprov Perkuat Perlindungan Hutan melalui Program REDD+

Oktober 14, 2026
DWP Gelar Deteksi Dini Kanker Serviks, Ajak Perempuan Peduli Kesehatan
Advedtorial

DWP Gelar Deteksi Dini Kanker Serviks, Ajak Perempuan Peduli Kesehatan

Oktober 14, 2026
Gubernur Tegaskan Komitmen Pelestarian Mangrove Kaltara
Advedtorial

Gubernur Tegaskan Komitmen Pelestarian Mangrove Kaltara

Oktober 14, 2026
Next Post
Kadis ESDM Kaltara Ikuti Rakor Bersama DEN Bahas Raperda RUED

Kadis ESDM Kaltara Ikuti Rakor Bersama DEN Bahas Raperda RUED

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Pemprov Kaltara Tindaklanjuti Tawaran Investor Myko Global

Pemprov Kaltara Tindaklanjuti Tawaran Investor Myko Global

Juli 7, 2025
Wakil Bupati Nunukan Hadiri Kegiatan SPM Award 2024

Wakil Bupati Nunukan Hadiri Kegiatan SPM Award 2024

April 25, 2024
Masjid Al Mutaqqin Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Masjid Al Mutaqqin Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

September 10, 2026
Paras Perbatasan Hujan Kata Sarat Makna, Lomba Puisi Meriahkan HUT Kabupaten Nunukan Dimulai dari Kemarin

Paras Perbatasan Hujan Kata Sarat Makna, Lomba Puisi Meriahkan HUT Kabupaten Nunukan Dimulai dari Kemarin

Oktober 23, 2023
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost