NUNUKAN – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Nunukan menyoroti penurunan pendapatan asli daerah (PAD) serta pemangkasan belanja modal dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 DPRD Kabupaten Nunukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Rabu (17/9/2026). Rapat diikuti sekitar 50 peserta, termasuk unsur pemerintah daerah, DPRD, TNI-Polri, perangkat daerah, dan insan pers.
Pandangan Fraksi Gerindra dibacakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono. Fraksi tersebut menilai perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas kebijakan anggaran dan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra mencatat pendapatan daerah setelah perubahan turun dari Rp1,83 triliun menjadi Rp1,77 triliun atau berkurang sekitar Rp61,13 miliar. Penurunan terbesar terjadi pada PAD yang terkoreksi dari Rp165,61 miliar menjadi Rp117,21 miliar atau turun sekitar Rp48,40 miliar.
Sementara itu, belanja daerah turun dari Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun. Namun, perubahan komposisi belanja mendapat perhatian karena belanja operasi meningkat sekitar Rp61,14 miliar, sedangkan belanja modal berkurang sekitar Rp93,86 miliar dan belanja transfer turun sekitar Rp44,46 miliar.
“Penurunan PAD yang sangat besar perlu dijelaskan secara rinci, termasuk sumber pendapatan yang mengalami koreksi, penyebab tidak tercapainya target, serta langkah konkret untuk mengoptimalkan PAD,” demikian pokok pandangan Fraksi Gerindra.
Fraksi Gerindra juga menyoroti tingginya ketergantungan APBD terhadap pendapatan transfer. Setelah perubahan, pendapatan transfer disebut mencapai sekitar 92,71 persen dari total pendapatan daerah, sedangkan PAD hanya sekitar 6,62 persen.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memperkuat kemandirian fiskal melalui perbaikan basis data objek pajak dan retribusi, digitalisasi pemungutan, penertiban kebocoran penerimaan, optimalisasi aset daerah, serta peningkatan kontribusi badan usaha milik daerah (BUMD) yang sehat dan produktif.
Selain pendapatan, Fraksi Gerindra meminta penjelasan mengenai peningkatan belanja operasi di tengah penurunan pendapatan dan pemangkasan belanja modal. Pemerintah daerah diminta memastikan peningkatan belanja tersebut memiliki urgensi dan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Pemangkasan belanja modal sebesar Rp93,86 miliar dinilai perlu dijelaskan secara terbuka karena berpotensi memengaruhi pembangunan infrastruktur dasar. Pemerintah daerah diminta menyampaikan daftar program yang dikurangi, ditunda, atau dibatalkan beserta lokasi, nilai anggaran, progres pekerjaan, alasan penyesuaian, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Fraksi Gerindra menegaskan program yang berkaitan dengan jalan dan jembatan, air bersih, sanitasi, pendidikan, kesehatan, transportasi, konektivitas wilayah, serta pelayanan dasar harus tetap menjadi prioritas, khususnya di wilayah perbatasan, kepulauan, dan pedalaman Nunukan.
Fraksi tersebut juga meminta pemerintah daerah menjelaskan pengurangan belanja transfer sebesar Rp44,46 miliar agar tidak mengganggu kemampuan pemerintahan desa dan penerima transfer lainnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait pembiayaan, Fraksi Gerindra meminta rincian sumber penerimaan pembiayaan sebesar Rp212,40 miliar, termasuk apabila berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pemerintah daerah diminta memastikan penggunaan dana tersebut tidak menimbulkan kewajiban yang membebani APBD tahun berikutnya.
Di sisi lain, anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp7 miliar yang tidak mengalami perubahan juga diminta disertai analisis risiko dan mekanisme penggunaan yang cepat serta akuntabel. Hal itu dinilai penting mengingat karakteristik Nunukan sebagai daerah perbatasan dengan wilayah kepulauan dan potensi bencana maupun keadaan darurat.
Fraksi Gerindra merekomendasikan pemerintah daerah memprioritaskan belanja wajib dan pelayanan dasar, melakukan rasionalisasi terhadap belanja administratif yang kurang mendesak, serta menyampaikan matriks perubahan program dan kegiatan kepada DPRD.
Pemerintah daerah juga diminta menyusun rencana aksi pemulihan PAD hingga akhir 2026, mempercepat pelaksanaan kegiatan setelah perubahan APBD ditetapkan, serta memperkuat pengawasan agar pergeseran anggaran tidak menurunkan kualitas pelayanan dan tidak menimbulkan pekerjaan yang tidak selesai.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi Gerindra menyatakan dapat memahami dan menerima Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi Gerindra menegaskan penerimaan tersebut disertai permintaan agar seluruh koreksi pendapatan, pergeseran belanja, dan sumber pembiayaan dijelaskan secara transparan, terukur, serta diarahkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Nunukan. ***
















