• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Minggu, April 19, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Rampas Hp Milik Bocah, Residivis Kasus Curas Kembali Masuk Bui

by Kontributor
Agustus 25, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Rampas Hp Milik Bocah, Residivis Kasus Curas Kembali Masuk Bui
0
SHARES
126
VIEWS

NUNUKAN –  Pelaku Curas  bernama AM, Laki-laki,  50 Tahun, Buruh Bangunan,   tercatat sebagai warga Jalan. Persemaian RT 19 Kelurahan Nunukan Tengah kembali diamankan aparat Polsek Nunukan, pelalu yang merupakan  Residivis dalam perkara tindak pidana Narkotika pada tahun 2017 dan divonis 4 tahun 3 bulan oleh PN Nunukan selanjutnya pelaku kembali lagi tersangkut perkara curas pada tahun 2022 dan divonis 1 tahun 8 bulan oleh PN Nunukan.

Tanpa efek jerah dirinyapun kembali mendekam di sel tahanan setelah kedapatan menjambret Hp milik seorang bocah bernama RI. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Atas laporan orangtua korban bernama SA, Laki-laki,  30 tahun.

READ ALSO

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Setelah mendapat laporan dari SA  polisipun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dan dari Hasil penyelidikan dan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dugaan pelaku telah di identifikasi yakni AM merupakan residivis kasus narkoba dan curas  ,sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku dimana saat itu pelaku sedang berada ditempat tinggalnya di Jl. Persemaian RT. 19 Kelurahan. Nunukan Tengah.

Kapolres Nunukan , AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H  didampingi Kapolsek Nunukan, Ipda Disco Barasa, menerangkan dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mengambil / menarik maupun merampas paksa handphone tersebut dari tangan seorang anak yang sedang memainkan handphone di Toko Tino 1 Jl. Sungai Bilal RT.16 Nunukan Barat. dengan maksud untuk dijual dan nantinya uang dari hasil penjualan hp rampasan itu akan digunakan modal judi slot (judi online).

KRONOLOGIS KEJADIAN:

Pada hari Rabu 23 Agustus 2023 sekira pukul 19.07 wita  saat orangtua korban atau pelapor sedang berada di Jalan Lingkar  Kelurahan. Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan , pelapor mendapatkan telepon dari istrinya memberitahu kalau anaknya RI baru saja Hp milknya dijambret oleh seseorang.  Mendengar  kabar tersebut pelapor bergegas pulang dan sesampainya dirumah pelapor melihat anaknya yang bernama RI dalam keadaan lemas dan pucat, lalu mempertanyakan kenapa anak kesayangannya tersebut  dalam keadaan lemas dan pucat dan dijawab istrinya kalau Handphone  SAMSUNG GALAXY A04e Warna light blue anaknya  itu habis dijambret sama orang. Sehingga Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib (POLRI) untuk di tindak lanjuti..

Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian kepada pelaku Sebelum melakukan aksi pencuriannya pelaku terlebih dulu hunting dengan menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor), kemudian pelaku melihat ada seorang anak sedang memainkan Handphone di sebuah warung sehingga pelaku masuk ke warung tersebut seolah – olah mau belanja , ketika melihat pemilik toko atau orang yang ada disekitar toko lengah disaat itu juga pelaku merampas paksa handphone dari tangan seorang anak tersebut selanjutnya pelaku langsung bergegas melarikan diri dengan kendaraannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan :

1 (satu) Unit HP merk SAMSUNG GALAXY warna Biru.,

1 (satu) Unit sepeda  motor merk YAMAHA NMAX dengan Nopol KU-2251-NK warna hitam.

1 (satu) buah Topi merk Adidas warna hitam.

1 (satu) buah kalung stainles.

1 (satu) lembar Switer warna abu-abu.

1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang bertuliskan SHOEI PREMIUM HELMETS warna biru.

1 (satu) lembar celana kain panjang warna hitam.

1 (satu) Buah sandal warna hitam.

Selanjutnya pelaku terancam pidana penjara sebagaimana Pasal 365 ayat 1 KUHPidana.* (Gzb)

 

 

Related Posts

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta
Daerah

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

November 1, 2025
Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Daerah

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Oktober 21, 2025
Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Daerah

Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Oktober 20, 2025
DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025
Agenda

DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025

Oktober 17, 2025
Anggota DPRD Nunukan Ikut Musnahkan Barang Bukti Rampasan Bea Cukai Nunukan
Daerah

Anggota DPRD Nunukan Ikut Musnahkan Barang Bukti Rampasan Bea Cukai Nunukan

Oktober 17, 2025
Ramsah, Perda Nomor 3 Tahun 2024 Hadir Untuk Memastikan Ketersediaan Lahan Pertanian Tetap Terjaga Dan Berkelanjutan
Agenda

Ramsah, Perda Nomor 3 Tahun 2024 Hadir Untuk Memastikan Ketersediaan Lahan Pertanian Tetap Terjaga Dan Berkelanjutan

Oktober 11, 2025
Next Post
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Bupati Nunukan Atas Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Bupati Nunukan Atas Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Puskesmas Sungai Nyamuk Gelar Kelas Ibu Hamil di Desa Bukit Aru Indah

Puskesmas Sungai Nyamuk Gelar Kelas Ibu Hamil di Desa Bukit Aru Indah

November 2, 2024
Tingkatkan Keterampilan dan Rangsang Prestasi, Kreatifitas, dan Sportivitas Olahraga Bermotor, Bupati Cup Nunukan Drag Bike Championship 2024 Hadir di Rangkaian HUT Kabupaten Nunukan ke 25

Tingkatkan Keterampilan dan Rangsang Prestasi, Kreatifitas, dan Sportivitas Olahraga Bermotor, Bupati Cup Nunukan Drag Bike Championship 2024 Hadir di Rangkaian HUT Kabupaten Nunukan ke 25

Juli 29, 2024
Menteri Kelautan dan Perikanan Kunjungi Kampung Budidaya Rumput Laut Mamolo

Menteri Kelautan dan Perikanan Kunjungi Kampung Budidaya Rumput Laut Mamolo

Maret 31, 2023
Wagub Apresiasi Bazar Gerakan Pangan Murah LPP TVRI Kaltara

Wagub Apresiasi Bazar Gerakan Pangan Murah LPP TVRI Kaltara

Agustus 4, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost