• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Kamis, Oktober 8, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

DPRD Nunukan Targetkan Lima Raperda Disetujui Tahun 2026

by Kontributor
Oktober 7, 2026
in Advedtorial, Daerah
0
Usulan Perda di Nunukan Disaring, OPD Diberi Batas Waktu hingga 30 Oktober
0
SHARES
4
VIEWS

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan menargetkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) dapat disetujui pada 2026. Lima rancangan tersebut terdiri dari tiga usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan dua inisiatif DPRD.

Plt. Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Nunukan, Herwin, mengatakan kelima Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

READ ALSO

Jalan Tembus Krayan – Malinau Ditargetkan Tuntas 2028

Resmikan SPBU Nelayan PT. Sembakung Harapan Jaya, Pemerintah Kabupaten Nunukan Harapkan Akses BBM Tepat Sasaran dan Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

“Untuk tahun ini rencananya ada lima. Tiga dari pemerintah daerah dan dua dari DPRD,” ujar Herwin.

Tiga Raperda usulan pemerintah daerah meliputi perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda), serta perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah.

Sementara itu, dua Raperda inisiatif DPRD berkaitan dengan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Herwin menjelaskan, jumlah Raperda yang diusulkan perlu disesuaikan dengan kemampuan pembahasan dan penyelesaian legislasi. Pembatasan tersebut dilakukan agar rancangan yang masuk dalam program legislasi dapat dibahas secara efektif.

“Tidak harus banyak-banyak yang diusulkan. Karena kalau terlalu banyak, sementara tidak semuanya bisa ditetapkan, akhirnya ada yang tertunda ke tahun berikutnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap usulan Raperda harus memenuhi persyaratan serta mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan daerah. Usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terlebih dahulu dikaji melalui bagian hukum sebelum dimasukkan ke dalam Propemperda.

Untuk persiapan legislasi tahun berikutnya, pemerintah daerah dan DPRD juga mulai menginventarisasi kebutuhan regulasi. Batas penyampaian usulan diperpanjang hingga 30 Oktober sebelum dilakukan penyaringan lebih lanjut.

Herwin berharap proses perencanaan tersebut dapat membantu penyusunan produk hukum daerah agar lebih terarah dan sesuai kebutuhan Kabupaten Nunukan. (*)

Related Posts

Jalan Tembus Krayan – Malinau Ditargetkan Tuntas 2028
Advedtorial

Jalan Tembus Krayan – Malinau Ditargetkan Tuntas 2028

Oktober 8, 2026
Resmikan SPBU Nelayan PT. Sembakung Harapan Jaya, Pemerintah Kabupaten Nunukan Harapkan Akses BBM Tepat Sasaran dan Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Advedtorial

Resmikan SPBU Nelayan PT. Sembakung Harapan Jaya, Pemerintah Kabupaten Nunukan Harapkan Akses BBM Tepat Sasaran dan Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Oktober 8, 2026
Hikmat dan Meriah, Upacara HUT TNI yang Ke 81 Digelar di Alun Alun Kota Nunukan
Advedtorial

Hikmat dan Meriah, Upacara HUT TNI yang Ke 81 Digelar di Alun Alun Kota Nunukan

Oktober 8, 2026
Pengelolaan Aset Daerah Berkaitan Dengan Pertanggungjawaban APBD
Advedtorial

Pengelolaan Aset Daerah Berkaitan Dengan Pertanggungjawaban APBD

Oktober 7, 2026
Bapemperda Nunukan Bahas Raperda Pengelolaan Aset Daerah
Advedtorial

Bapemperda Nunukan Bahas Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Oktober 7, 2026
DPRD Nunukan Siapkan Perda Perlindungan Anak, Pembahasan Ditargetkan 2027
Advedtorial

DPRD Nunukan Siapkan Perda Perlindungan Anak, Pembahasan Ditargetkan 2027

Oktober 7, 2026
Next Post
Bapemperda Nunukan Bahas Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Bapemperda Nunukan Bahas Raperda Pengelolaan Aset Daerah

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Bawaslu Kab. Nunukan Gelar Sosialisasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu Kab. Nunukan Gelar Sosialisasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Agustus 4, 2022
ESDM Kaltara Target Bauran Energi Primer Capai 47,72 Persen di 2030

ESDM Kaltara Target Bauran Energi Primer Capai 47,72 Persen di 2030

Desember 22, 2025
Pemkab Nunukan Akan Perketat Pengawasan Barang Bekas Masuk Ke Nunukan

Pemkab Nunukan Akan Perketat Pengawasan Barang Bekas Masuk Ke Nunukan

April 8, 2023
Gubernur Ajak Alumni SMPN 2 Tarakan Berkolaborasi Bangun Kaltara

Gubernur Ajak Alumni SMPN 2 Tarakan Berkolaborasi Bangun Kaltara

Agustus 4, 2025
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost