• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Senin, Juni 1, 2026
Portal Kaltara
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda
No Result
View All Result
Portal Kaltara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Satu lagi Torehan Prestasi Pengacara Muda Sebatik Dedy Kamsidi SH

by Kontributor
Juni 30, 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Satu lagi Torehan Prestasi Pengacara Muda Sebatik Dedy Kamsidi SH

Dedy Kamsidi SH, Jelang Sidang di PN Nunukan

0
SHARES
601
VIEWS

SEBATIK NUNUKAN – Setelah sukses mendamaikan  perkara sengketa tanah di luar Pengadilan yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan dengan perkara Nomor 07/Pdt.G/2022/PN. Nnk berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui  usaha dan pergerakan lapangan, Dedy Kamsidi SH sekaligus selaku kuasa hukum penggugat atas nama SB melawan LS dkk sebagai tergugat berhasil ia damaikan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

Prestasi yang ditorehkan kali ini oleh Dedy Kamsidi SH Pengacara Muda Putra Sebatik selaku kuasa hukum dari Sattar Bin Tambrin yang terjerat kasus narkoba jenis sabu dan dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 2.000.000.000.- di Pengadilan Negeri Nunukan pada Oktober 2021 lalu dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi Samarinda pada tanggal 16 Desember 2021.

READ ALSO

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Merasa tidak puas dengan vonis itu, Sattar Bin Tambrin bersama kuasa hukumnya Dedi Kamsidi mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda, namun usahanya itu gagal. Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda justru menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Nunukan.

“Seperti yang saya pernah katakan, meskipun langit runtuh saya akan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi klien saya, yang saya yakini tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” Kata Dedy.

Dedy Kamsidi SH bersama Rekannya Suparman SH, saat sidang di PN Nunukan

Setelah sepakat dengan kliennya Sattar Bin Tambrin, akhirnya Dedi Kamsidi mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung pada tanggal 03 Januari 2022.

“Syukur Alhamdulilah, hari ini kami sudah menerima salinan putusan Kasasi itu. Yang mana Sattar Bin Tambrin hanya divonis 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 800.000.000 Subsidier 1 bulan penjara,” tambah Dedi lagi.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 800.000.000 Subsidier 1 bulan penjara kepada Sattar Bin Tambrin sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1969 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022,

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa Sattar alias Satar Bin Tambrin. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 239/PID/2021/PT.SMR Tanggal 16 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN.Nnk Tanggal 13 Oktober 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 800.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” demikian disebutkan dalam ringkasan vonis majelis hakim kasasi yang disampaikan Ketua Majelis Sri Murwahyuni SH.MH, DR.Gazalba Saleh SH.MH, dan DR Prim Haryadi SH.MH sebagai Hakim-Hakim Anggota.

Salinan Putusan kasasi disampaikan pada 29 Juni 2022 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Nunukan Muhammad Anwar Musaddat.

Sebelumnya, pada Pengadilan Negeri Nunukan Menyatakan terdakwa Sattar Bin Tambrin bersalah. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo SH,MH yang didampingi Nardon Sianturi,SH anggota, dan Bimo Sutro Sejati,SH anggota  Rabu (13/10/2021).

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram. Oleh karenanya, dia dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Seperti diketahui, Sattar Bin Tambrin  terdakwa kasus narkotika yang pada sidang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Hartanto SH, 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2.030.000.000 (Dua Milyar Tiga Puluh Juta Rupiah)  Subsidair selama 4 (empat) bulan Penjara didakwa melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

:”Berdasarkan Tuduhan dan tuntutan JPU mengenai adanya pemufakatan jahat antara terdakwa, Sattar Bin Thamrin bersama Yusuf Bin Daeng Matteru dan Heriadi Bin Kosasi, serta Ardiansyah Bin Suriansyah adalah tidak benar berdasarkan fakta di persidangan. Sebelumnya keterangan saksi Yosua dan Iswan selaku Anggota Polri  dalam perkara ini menerangkan bahwa pertama kali menangkap Terdakwa Ardiansyah dan saat Introgasi Ardiansyah mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Yusuf Bin Daeng Matteru. Oleh karenanya kami lakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat Kasasi,” tutur Dedy.

Oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi Sattar Bin Tambrin dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. melakukan pemufakatan jahat, atau mendapatkan keuntungan. Namun hanya didakwa melanggar pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Mengetahui dan tidak melaporkan).

Meskipun Dedy belum merasa puas dengan putusan Kasasi itu. Namun Sattar Bin Tambrin sudah menerima. Apalagi Sattar Bin Tambrin sudah ditahan dan menjalani hukuman sejak 09 Maret 2021.

Dedy Kamsidi SH bersama Sattar Bin Tambrin saat menandatangani memory Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung RI

“Dengan vonis Kasasi yang sudah diterima klien saya 2 tahun 6 bulan artinya masa hukuman yang dijatuhkan PN Nunukan dan  PT Samarinda 5 tahun 6 bulan terjadi penurunan 3 tahun. Dikurangi masa tahanan, Remisi,  saya yakin dalam waktu dekat Sattar Bin Tambrin akan bebas dan menghirup udara segar serta kembali berkumpul bersama keluarga,” tambahnya.

Akhirnya Dedy berharap kepada masyarakat sekaligus menjadi edukasi bahwa jangan pernah ragu untuk mencari keadilan hukum Karena disana ada hak azasi kita untuk mendapatkan keadilan sebagaimana kasus yang menimpa Sattar Bin Tambrin. Karena yakin tidak bersalah akhirnya mencari keadilan hingga ke Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI. *(Gzb)

Baca Juga : https://portalkaltara.id/ajukan-pledoi-penasihat-hukum-minta-sattar-bin-tambrin-terdakwa-kasus-narkotika-dibebaskan/

Pengacara Kecewa, Hakim Vonis Sattar Bin Tambrin 5 Tahun 6 Bulan Penjara Denda 2 Milyar

Related Posts

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan
Advedtorial

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah Kecam Aksi Kekerasan Seksual Yang Menimpa Mahasiswi Asal Nunukan

Mei 19, 2026
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Advedtorial

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

April 19, 2026
Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta
Daerah

Penipuan Dengan Modus Pengobatan Alternatif Rugikan Korbannya Rp 406 Juta

November 1, 2025
Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Daerah

Hamsing. SPi, Sosialisasikan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Oktober 21, 2025
Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Daerah

Ustania,SE Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Oktober 20, 2025
DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025
Agenda

DPRD Nunukan Targetkan 11 Ranperda Menjadi Perda Tahun 2025

Oktober 17, 2025
Next Post
Bharaduta FC Kunci Peringkat 3, Saliwu FC vs Ikapi FC Bertemu di Final

Bharaduta FC Kunci Peringkat 3, Saliwu FC vs Ikapi FC Bertemu di Final

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap  6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Satresnarkoba Polres Nunukan Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Wanita

Oktober 8, 2021
Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Kena Timpas Petugas APMS Sedadap Meninggal Dunia

Juni 25, 2021
Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Ditipu Ratusan Juta Rupiah, dan Dicemarkan Nama Baiknya Mulyati Lapor Polisi

Oktober 16, 2021
Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Dua Pria Diborgol dan Dimasukkan ke Bagasi Mobil Jadi Tontonan Warga di Pangkalan Haji Putri

Juli 9, 2025
Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Polres Nunukan Berhasil Amankan Sabu 5 Kg

Mei 27, 2021

EDITOR'S PICK

Partai Nasdem Serahkan formulir model B1KWK Kepada Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Andi Akbar dan Serfianus.

Partai Nasdem Serahkan formulir model B1KWK Kepada Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Andi Akbar dan Serfianus.

Agustus 15, 2024
DPRD Kaltara Sahkan Perda Rencana Umum Energi Daerah

DPRD Kaltara Sahkan Perda Rencana Umum Energi Daerah

Desember 17, 2025
Maraknya Penangkapan Oknum Dugaan TPPO YLBH Gelora Indonesia Minta RDP di DPRD Nunukan

Maraknya Penangkapan Oknum Dugaan TPPO YLBH Gelora Indonesia Minta RDP di DPRD Nunukan

Desember 1, 2024
Dinas Tenaga Kerja Gagas Program Magang Bagi Fresh Graduate

Dinas Tenaga Kerja Gagas Program Magang Bagi Fresh Graduate

Maret 24, 2024
  • Pedoman Jurnalistik
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kritik & Saran
Independen & Objektif

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Dunia Islam
  • Teknologi
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Agenda

© 2024 Portal Kaltara - Developed by AntaHost